Prinsip dasar pengendalian hama terpadu (PHT)
Hama dan penyakit tanaman adalah semua jenis organisme pengganggu tanaman yang dapat menimbulkan kerusakan fisik yang dianggap merugikan dan tidak diinginkan kehadirannya dalam kegiatan bercocok tanam.Dalam dunia pertanian istilah hama sering dikonotasikan sebagai organisme pengganggu tanaman yang kasat mata seperti hama kutu dan belalang.Sementara penyakit sering diartikan sebagai bentuk kerusakan fisik tanaman yang disebabkan oleh organisme tidak kasat mata seperti bakteri dan jamur.Untuk mencegah kerugian atau melindungi tanaman dari kerusakan yang disebabkan oleh hama dan penyakit diperlukan tindakan pencegahan dan pengendalian secara tepat dan benar.
Hari ini, Rabu 7 April 2021 Pengamat Hama beserta PPL Desa Tegalwaru monitoring lapangan ke kelompok Sri Mukti 1 Desa Tegalwaru, dengan luas hamparan 30 Ha,umur tanaman 58-65 HST.Keadaan OPT yaitu PBPK 4 %,BLB 2% dan WBC 0,16e/r.Adapun Rekomendasi dan tindaklanjut dengan sanitasi lingkungan,pengamatan secara intensif,pelestarian musuh alami,pengendalian BLB dengan APH/Bakterisida,pengendalian PBP dengan racun sistemik sesuaikan dengan kaidah 6 tepat.Dan yang terpenting adalah waspada penyebaran OPT BLB dan PBP





Tidak ada komentar:
Posting Komentar